Selasa, 12 Mei 2020

Perbedaan Cek & Bilyet Giro

CEK 

Cek adalah Surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek dimana penarikan cek dapat dilakukan baik atas nama maupun atas unjuk dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan.

Pemegang Cek adalah Nasabah pemegang Cek yang memperoleh pembayaran atau pemindahbukuan Dana dari Bank Tertarik sebagaimana diperintahkan oleh Penarik kepada Bank Tertarik.

Rekening Giro adalah rekening giro Rupiah yang dananya dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan Cek dan/atau Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

Dana adalah saldo efektif pada Rekening Giro atau Rekening Khusus Penarik, termasuk fasilitas cerukan dari Bank Tertarik.

Bank Tertarik adalah Bank yang diperintahkan oleh Penarik untuk melakukan pembayaran atau pemindahbukuan sejumlah Dana dengan menggunakan Cek dan/atau Bilyet Giro

Cek dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran non tunai apabila memenuhi syarat formal sbb :
  • Nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri;
  • Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  • Nama orang yang harus membayarnya (tertarik);
  • Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
  • Tanggal dan tempat cek ditariknya;
  • Ditandatangani orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).

Bentuk dan jenis Cek :
  • Cek atas nama adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut
  • Cek atas unjuk adalah Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut
  • Cek khusus adalah Cek Dividen, Cek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan sebagai pembayaran dividennya, Cek Cinderamata, Cek yang diterbitkan oleh nasabah dan digunakan sebagai cinderamata atau Cek Perjalanan.
  • Cek silang adalah Cek yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas Cek atau dapat juga diberikan tanda garis menyilang sepanjang Cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas dan digunakan melalui mekanisme kliring antar bank.
  • Cek Kosong adalah Cek yang diunjukkan oleh Pemegang baik melalui kliring maupun melalui loket Bank secara langsung (over the counter) dan ditolak pembayarannya atau pemindahbukuannya oleh Bank dengan alasan penolakan “saldo giro tidak cukup” atau rekening telah ditutup. 

Bilyet Giro 
Bilyet Giro adalah Surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

Hal-hal terkait mengenai Bilyet Giro :
Rekening Giro adalah rekening giro Rupiah yang dananya dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan Cek dan/atau Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
Penarik adalah pemilik Rekening Giro yang menerbitkan Bilyet Giro.
Penerima adalah pemilik rekening yang namanya disebutkan dalam Bilyet Giro untuk menerima sejumlah dana.
Bank Tertarik adalah Bank yang diperintahkan Penarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dengan menggunakan Bilyet Giro
Bank Penerima adalah Bank yang menatausahakan rekening Penerima.
Tanggal Penarikan adalah tanggal yang tercantum pada Bilyet Giro dan merupakan tanggal diterbitkannya Bilyet Giro.
Tanggal Efektif adalah tanggal yang tercantum pada Bilyet Giro dan merupakan tanggal mulai berlakukanya perintah pemindahbukuan.
Pemegang Bilyet Giro adalah Nasabah penerima Bilyet Giro yang memperoleh pemindahbukuan Dana, dari Bank Tertarik sebagaimana diperintahkan oleh Penarik kepada Bank Tertarik

Prinsip Bilyet Giro Antara lain :
  • Sebagai sarana perintah pemindahbukuan sehingga pembayaran BG tidak dapat dilakukan secara tunai
  • Tidak dapat dipindahtangankan karena BG bukan surat berharga dan hanya dipindahkan kepada Penerima yang namanya tercantum dalam BG
  • Diterbitkan dalam mata uang Rupiah
  • Ditulis dalam Bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan padanan katanya dalam Bahasa Inggris
  • Bilyet Giro dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran non tunai apabila memenuhi syarat formal sbb :
  • Tercantum nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro.
  • Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening giro Penarik serta tercantum nama Bank Tertarik.
  • Nama dan nomor rekening Penerima serta nama Bank Penerima.
  • Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap dan benar.
  • Tanggal penarikan dan efektif.
  • Nama jelas dan tanda tangan Penarik
Contoh Tampak Depan Bilyet Giro memenuhi Syarat Formal :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar