perbedaan bank umum & BPR
DEFINISI
Bank UMUM :
- Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, pengertian bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank umum adalah lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (lending), bank umum juga berfungsi sebagai agent of trust, agent of equity, dan agent of development.
- Bank umum menurut para ahli perbankan di negara-negara maju adalah sebagai institusi keuangan yang berorientasi pada laba. Untuk mencapai tujuannya tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karna bank umum diizinkan mengumpulkan dana berbentuk deposito, bank umum juga disebut sebagai lembaga keuangan depositori. Bank umum juga disebut sebagai bank umum pencipta uang (giral) karena berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral).
- Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007, Pengertian bank umum adalah bank yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dalam usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
- Bank umum sering disebut dengan bank komersial (commercial bank). Jasa yang diberikan bank umum bersifat umum, itu artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
BPR :
- · Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Umumnya, lokasi bank perkreditan rakyat ini dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkannya.
- · Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkn prinsip syariah yang dalam kegiatannnya tidak memberikan jasa dalam dalam lalu lintas pembayaran.
- · Status BPR (Badan Perkreditan Rakyat) diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD) dan/atau lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Contoh Bank umum & BPR
Bank Umum
Berdasarkan status atau kedudukannya, bank umum dibedakan menjadi dua macam jenis bank, yaitu:
Bank Devisa :
Bank devisa adalah bank yang mendapat persetujuan atau ditunjuk oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) untuk bisa melakukan kegiatan usaha bidang perbankan dalam valuta asing. Bank devisa memiliki kelebihan yaitu bisa menawarkan jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut. Contohnya seperti transfer uang ke luar negeri, transaksi ekspor dan impor, jual beli valuta asing dan lain sebagainya. Berikut ini bank umum yang termasuk bank devisa, diantaranya yaitu:
v Bank Rakyat Indonesia Agroniaga
v Bank BNI Syariah
v Bank Bukopin, Tbk
v Bank Central Asia, Tbk
v Bank Danamon Indonesia, Tbk
v Bank Artha Graha Internasional, Tbk
v Bank ICB Bumiputera Indonesia, Tbk
v Bank CIMB Niaga, Tbk
v Bank ICBC Indonesia, Tbk
v Bank Internasional Indonesia, Tbk
v Bank Ekonomi Raharja, Tbk
v Bank QNB Kesawan, Tbk
v Bank Hana
v Bank Antar Daerah
v Bank BNI Syariah
v Bank Ganesha
v Bank Index Selindo
v Bank SBI Indonesia
v Bank Bumi Arta
Bank Non Devisa
Bank Non Devisa adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak bisa melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Berikut ini bank umum yang termasuk dalam bank non devisa diantaranya yaitu:
v Bank BCA Syariah
v Bank Mayora
v Bank Panin Syariah
v Bank Artos Indonesia
v Bank Jasa Jakarta
v Bank Kesejahteraan Ekonomi
v Bank Dinar Indonesia
v Dan Lain Sebagainya
Kegiatan Bank Umum & BPR
Kegiatan bank umum :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. Memberikan kredit.
c. Menerbitkan surat pengakuan utang
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
· Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud.
· Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud.
· Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
· Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
· Obligasi
· Surat dagang berjangka waktu hingga satu (1) tahun.
· Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
Kegiatan BPR :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar