Selasa, 12 Mei 2020

Posttest Penempatan Dana Bank

pengertian analisa kelayakan kredit 
Penilaian atau analisis kredit adalah analisis/penilaian file/data dan juga berbagai aspek pendukung yang diajukan oleh pemohon kredit, sebagai dasar pertimbangan untuk mengambil keputusan apakah permohonan kredit diterima atau ditolak.


fungsi analisa kredit 
Kegiatan analisis kredit memiliki arti yang cukup penting bagi bank, dikarenakan bank akan memiliki jaminan yang memadai selama kredit diberikan.
Menurut Sutojo (1997: 69) fungsi analisis kredit yaitu sebagai berikut:
  1. Sebagai dasar bagi bank dalam menentukan suku bunga pinjaman dan jaminan yang harus dipenuhi oleh pelanggan,
  2. Sarana untuk pengendalian risiko yang akan dihadapi bank,
  3. Persyaratan dan fasilitas kredit untuk struktur, jumlah kredit, periode kredit, kredit, tujuan kredit, dll.
  4. Sebagai pertimbangan bagi pemimpin / direktur bank dalam proses pengambilan keputusan,
  5. Sebagai alat informasi diperlukan untuk evaluasi kredit.

contoh analisa kelayakan kredit  : 
  1. analisa kelayakan kredit 5C
  2. analisa kelayakan kredit 7P
  • Analisa kelayakan kredit 5C
Analisa kelayakan 5C adalah : 
  1. Character   : menilai sifat, atau watak dari calon debitur.
  2. Capacity    : kemampuan calon debitur.
  3. Capital     : permodalan.
  4. Collateral  : nilai jaminan baik fisik/non fisik. 
  5. Condition   : kondisi perekonomian.
  • Analisa Kelayakan 7P
Analisa kelayakan 7P adalah : 
  1. Personality    : sifat (kepribadian) dari calon debitur.
  2. Party          : modal, loyalitas dan karakternya.
  3. Perpose        : tujuan mengambil kredit.
  4. Prospek        : melihat usaha dimasa datang
  5. Payment        : pengembalian kreditnya
  6. Profitability  : kemampuan mencari keuntungan
  7. Protection     : jaminan perlindungan 

Pretest Penempatan Dana Bank

  • Kredit dengan jaminan  
merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan berupa : 

  1. barang berwujud : rumah, mobil, barang dagangan
  2. barang tidak berwujud : promis, obligasi, saham
  3. orang tertentu  

  • kredit tanpa jaminan 
merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu, karena pihak bank melihat loyalitas calon debitur 

contoh : 
  1. SK pengangkatan pegawai
  2. Ijasah

Posttest Prinsip Aliran Dana Bank

SOAL 
Berikut ini adalah transaksi Rekening Tabungan Tuan Andi untuk bulan Oktober 2018:
Tanggal                                Uraian                  Nominal
01                           Setoran Awal                     Rp.         500.000,-
10                           Setoran Kliring                   Rp.         2.000.000,-
17                           Penarikan Tunai                                Rp.         1.000.000,-
28                           Transfer masuk                 Rp.         1.500.000,-
Hitunglah bunga yang diperoleh berdasarkan 3 jenis perhitungan (Saldo terendah bulanan, saldo rata-rata, saldo harian) jika diketahui Suku bunga 12% dan Pajak 15%.
Sebelum Anda tuliskan jawaban Anda, jelaskan terlebih dulu penghitungan bunga tabungan tersebut.
Jawaban dituliskan pada blog Anda yang terkoneksi dengan studentsite Anda pada bagian “TULISAN”

JAWABAN : 

PERHITUNGAN BUNGA :
  • Saldo Terendah
Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun
  • Saldo Rata-rata
Besarnya bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut. 
  • Saldo Harian
Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.

  • total 31 hari 

  • saldo terendah bulanan 


  • saldo rata-rata
  



  • Bunga Saldo Harian

Perbedaan Cek & Bilyet Giro

CEK 

Cek adalah Surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek dimana penarikan cek dapat dilakukan baik atas nama maupun atas unjuk dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan.

Pemegang Cek adalah Nasabah pemegang Cek yang memperoleh pembayaran atau pemindahbukuan Dana dari Bank Tertarik sebagaimana diperintahkan oleh Penarik kepada Bank Tertarik.

Rekening Giro adalah rekening giro Rupiah yang dananya dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan Cek dan/atau Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

Dana adalah saldo efektif pada Rekening Giro atau Rekening Khusus Penarik, termasuk fasilitas cerukan dari Bank Tertarik.

Bank Tertarik adalah Bank yang diperintahkan oleh Penarik untuk melakukan pembayaran atau pemindahbukuan sejumlah Dana dengan menggunakan Cek dan/atau Bilyet Giro

Cek dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran non tunai apabila memenuhi syarat formal sbb :
  • Nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri;
  • Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  • Nama orang yang harus membayarnya (tertarik);
  • Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
  • Tanggal dan tempat cek ditariknya;
  • Ditandatangani orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).

Bentuk dan jenis Cek :
  • Cek atas nama adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut
  • Cek atas unjuk adalah Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut
  • Cek khusus adalah Cek Dividen, Cek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan sebagai pembayaran dividennya, Cek Cinderamata, Cek yang diterbitkan oleh nasabah dan digunakan sebagai cinderamata atau Cek Perjalanan.
  • Cek silang adalah Cek yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas Cek atau dapat juga diberikan tanda garis menyilang sepanjang Cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas dan digunakan melalui mekanisme kliring antar bank.
  • Cek Kosong adalah Cek yang diunjukkan oleh Pemegang baik melalui kliring maupun melalui loket Bank secara langsung (over the counter) dan ditolak pembayarannya atau pemindahbukuannya oleh Bank dengan alasan penolakan “saldo giro tidak cukup” atau rekening telah ditutup. 

Bilyet Giro 
Bilyet Giro adalah Surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

Hal-hal terkait mengenai Bilyet Giro :
Rekening Giro adalah rekening giro Rupiah yang dananya dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan Cek dan/atau Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
Penarik adalah pemilik Rekening Giro yang menerbitkan Bilyet Giro.
Penerima adalah pemilik rekening yang namanya disebutkan dalam Bilyet Giro untuk menerima sejumlah dana.
Bank Tertarik adalah Bank yang diperintahkan Penarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dengan menggunakan Bilyet Giro
Bank Penerima adalah Bank yang menatausahakan rekening Penerima.
Tanggal Penarikan adalah tanggal yang tercantum pada Bilyet Giro dan merupakan tanggal diterbitkannya Bilyet Giro.
Tanggal Efektif adalah tanggal yang tercantum pada Bilyet Giro dan merupakan tanggal mulai berlakukanya perintah pemindahbukuan.
Pemegang Bilyet Giro adalah Nasabah penerima Bilyet Giro yang memperoleh pemindahbukuan Dana, dari Bank Tertarik sebagaimana diperintahkan oleh Penarik kepada Bank Tertarik

Prinsip Bilyet Giro Antara lain :
  • Sebagai sarana perintah pemindahbukuan sehingga pembayaran BG tidak dapat dilakukan secara tunai
  • Tidak dapat dipindahtangankan karena BG bukan surat berharga dan hanya dipindahkan kepada Penerima yang namanya tercantum dalam BG
  • Diterbitkan dalam mata uang Rupiah
  • Ditulis dalam Bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan padanan katanya dalam Bahasa Inggris
  • Bilyet Giro dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran non tunai apabila memenuhi syarat formal sbb :
  • Tercantum nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro.
  • Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening giro Penarik serta tercantum nama Bank Tertarik.
  • Nama dan nomor rekening Penerima serta nama Bank Penerima.
  • Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap dan benar.
  • Tanggal penarikan dan efektif.
  • Nama jelas dan tanda tangan Penarik
Contoh Tampak Depan Bilyet Giro memenuhi Syarat Formal :


perbedaan bank umum & BPR

DEFINISI

Bank UMUM :
  • Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, pengertian bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  •  Bank umum adalah lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (lending), bank umum juga berfungsi sebagai agent of trust, agent of equity, dan agent of development.
  • Bank umum menurut para ahli perbankan di negara-negara maju adalah sebagai institusi keuangan yang berorientasi pada laba. Untuk mencapai tujuannya tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karna bank umum diizinkan mengumpulkan dana berbentuk deposito, bank umum juga disebut sebagai lembaga keuangan depositori. Bank umum juga disebut sebagai bank umum pencipta uang (giral) karena berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral).
  • Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007, Pengertian bank umum adalah bank yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dalam usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
  • Bank umum sering disebut dengan bank komersial (commercial bank). Jasa yang diberikan bank umum bersifat umum, itu artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.

 BPR : 
  • ·  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Umumnya, lokasi bank perkreditan rakyat ini dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkannya.
  • ·    Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkn prinsip syariah yang dalam kegiatannnya tidak memberikan jasa dalam dalam lalu lintas pembayaran.
  • ·     Status BPR (Badan Perkreditan Rakyat) diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD) dan/atau lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Contoh : 
Contoh Bank umum & BPR
Bank Umum
Berdasarkan status atau kedudukannya, bank umum dibedakan menjadi dua macam jenis bank, yaitu:
Bank Devisa :
Bank devisa adalah bank yang mendapat persetujuan atau ditunjuk oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) untuk bisa melakukan kegiatan usaha bidang perbankan dalam valuta asing. Bank devisa memiliki kelebihan yaitu bisa menawarkan jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut. Contohnya seperti transfer uang ke luar negeri, transaksi ekspor dan impor, jual beli valuta asing dan lain sebagainya. Berikut ini bank umum yang termasuk bank devisa, diantaranya yaitu:
v  Bank Rakyat Indonesia Agroniaga
v  Bank BNI Syariah
v  Bank Bukopin, Tbk
v  Bank Central Asia, Tbk
v  Bank Danamon Indonesia, Tbk
v  Bank Artha Graha Internasional, Tbk
v  Bank ICB Bumiputera Indonesia, Tbk
v  Bank CIMB Niaga, Tbk
v  Bank ICBC Indonesia, Tbk
v  Bank Internasional Indonesia, Tbk
v  Bank Ekonomi Raharja, Tbk
v  Bank QNB Kesawan, Tbk
v  Bank Hana
v  Bank Antar Daerah
v  Bank BNI Syariah
v  Bank Ganesha
v  Bank Index Selindo
v  Bank SBI Indonesia
v  Bank Bumi Arta

Bank Non Devisa
Bank Non Devisa adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak bisa melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Berikut ini bank umum yang termasuk dalam bank non devisa diantaranya yaitu:
v  Bank BCA Syariah
v  Bank Mayora
v  Bank Panin Syariah
v  Bank Artos Indonesia
v  Bank Jasa Jakarta
v  Bank Kesejahteraan Ekonomi
v  Bank Dinar Indonesia
v  Dan Lain Sebagainya

Kegiatan Bank Umum & BPR
Kegiatan bank umum :
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.      Memberikan kredit.
c.       Menerbitkan surat pengakuan utang
d.      Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
·         Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud.
·         Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud.
·         Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
·         Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
·         Obligasi
·         Surat dagang berjangka waktu hingga satu (1) tahun.
·         Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
Kegiatan BPR :
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Pengertian Bank :

  • Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), menyebutkan bahwa bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
  • Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3) menjelaskan, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.
  • Wikipedia disebutkan, bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote.
  • Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31 dijelaskan bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.

Jumat, 17 April 2020

The Legend of Malin Kundang

The Legend Of Malin Kundang

Long time ago, in a small village near the beach in West Sumatera, lived a woman and her son, Malin Kundang. Malin Kundang’s father had passed away when he was a baby, and he had to live hard with his mother.
Malin Kundang was a healthy, dilligent, and strong child. He usually went to the sea to catch fish, and brought it to his mother, or sold it in the town.
One day, when Malin Kundang was sailing as usual, he saw a merchant’s ship which was being raided by a small band of pirates. With his brave and power, Malin Kundang defeated the pirates. The merchant was so happy and asked Malin Kundang to sail with him. Malin Kundang agreed.
Many years later, Malin Kundang became a wealthty merchant, with a huge ship, loads of trading goods, many ship crews, and a beautiful wife. In his journey, his ship landed on a beach. The villagers reconigzed him, and the news ran fast in the town: Malin Kundang became a rich man and now he is here. His mother, in deepful sadnees after years of loneliness, ran to the beach to meet her beloved son again.
When the mother came, Malin Kundang, in front of his well dressed wife, his crews and his own gloriness, denied to meet that old, poor and dirty woman. For three times she begged Malin Kundang and for three times yelled at him. At last Malin Kundang said to her “Enough, old woman! I have never had a mother like you, a dirty and ugly peasant!” Then he ordered his crews to set sail.
Enraged, she cursed Malin Kundang that he would turn into a stone if he didn’t apologize. Malin Kundang just laughed and set sail.
In the quiet sea, suddenly a thunderstorm came. His huge ship was wrecked and it was too late for Malin Kundang to apologized. He was thrown by the wave out of his ship, fell on a small island, and suddenly turned into stone.